Selasa, 11 Juli 2023

KJMU

 

KJMU

KJMU

Dinas Pendidikan
Rabu, 8 Maret 2023, 03:12 WIB

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.

Program KJMU merupakan bukti konkret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi calon Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.

Program ini berkontribusi positif terhadap peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) DKI Jakarta melalui distribusi pendidikan tinggi yang berkualitas. Dalam jangka panjang, SDM yang berkualitas turut meningkatkan daya saing dan keterampilan mahasiswa dalam menghadapi persaingan global.

Hingga akhir tahun 2022, jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN terdaftar di seluruh Indonesia.

Hingga kini terdapat 110 (Seratus Sepuluh) PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU yang bisa dilihat pada tautan berikut. Beberapa PTN terdaftar mulai dari Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, hingga UIN Syarif Hidayatullah.

Sementara itu, PTS yang telah terdaftar oleh Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun berjalan.

Syarat Penerima KJMU

Guna menerima manfaat dari KJMU, terdapat persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima KJMU, yaitu:

Persyaratan Umum

  1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;
  2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;
  3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;

Persyaratan Khusus

  1. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;
  2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;
  3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
  4. Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

Jumat, 20 Januari 2023

TRACER STUDENT


Tracer Student SMA YPIPPI PETOJO

merupakan suatu kegiatan survei yang dilakukan terhadap alumni SMA YPIPPI PETOJO untuk mengevaluasi dan menyempurnakan proses penyelenggaraan dan sistem pendidikan di  SMA YPIPPI PETOJO. Juga bertujuan untuk menjalin silaturahmi, Meningkatkan profil lulusan, dan Menjaga reputasi SMA YPIPPI PETOJO

Hasil survei akan menjadi data yang berharga bagi  SMA YPIPPI PETOJO  dan akan diaplikasikan untuk berbagai kebutuhan pengembangan dan kemajuan  SMA YPIPPI PETOJO.

Responden Penelusuran Alumni lulusan SMA YPIPPI PETOJO ini ditujukan dari angkatan pertama hingga lulusan tahun 2022.

Mari kita sukseskan Tracer Student SMA YPIPPI PETOJO dengan mengisi Formulir Penelusuran yang tersedia pada Link berikut: 

Link

https://bit.ly/TracerStudy_SMAYPIPPIPETOJO


SALAM SUKSES SELALU

Penelusuran Alumni Lulusan SMA YPIPPI PETOJO



KJMU

  KJMU Home Informasi dan Layanan Pendidikan KJMU Bagikan artikel KJMU Dinas Pendidikan Rabu, 8 Maret 2023, 03:12 WIB Kartu Jakarta Mahasisw...